Bambang juga disebut tengah mengajukan gugatan mengenai pelaksanaan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT. Ia mengundurkan diri pada 2013 dan kemudian mendirikan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan Kholis dengan posisi Persaudaraan Setia Hati Pilangbango dalam perkara yang sedang berjalan.
Kholis mempertanyakan alasan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango yang menurutnya telah berdiri sebagai organisasi tersendiri masih menjadi objek gugatan pembatalan badan hukum oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik.
Kesaksian Harto dan Putusan 1712 K/Pdt/2020
Persidangan juga menyinggung kesaksian Harto mengenai statusnya sebagai Ketua PSHT Cabang Lamongan serta Putusan Kasasi Nomor 1712 K/Pdt/2020.
Menurut Kholis, perkara tersebut bermula dari perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. Nomor 705/PDT/2018/PT SBY.
Ia mengatakan ketika perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan di Pengadilan Negeri Madiun, belum ada Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas yang kemudian disepakati menjadi Parapatan Luhur 2017.
“Adapun Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW saat itu belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum, perkara 1712 K/Pdt/2020 tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum apa pun terhadap Ketua Umum PSHT Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW hasil Parluh 2017,” ujarnya.
Pertanyaan tentang Parluh 2016
Keterangan Harto juga menjadi bagian yang cukup menonjol dalam persidangan. Kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai Parapatan Luhur 2016.
Salah satu pertanyaan berkaitan dengan calon Ketua Umum pada forum tersebut. Harto menjawab tegas bahwa tidak ada calon.
Ketika jawaban itu disanggah kuasa hukum, Harto kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan peserta Parapatan Luhur 2016.
Kuasa hukum kemudian menanyakan persyaratan Ketua Umum berdasarkan AD/ART 2008. Menurut Kholis, pertanyaan tersebut tidak dilanjutkan.














