Terkini

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Soroti Putusan MA

21
×

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Soroti Putusan MA

Sebarkan artikel ini
PTUN

Kholis berargumentasi bahwa berdasarkan AD/ART 2008 yang dimaksud, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi Ketua Umum PSHT. Di antaranya telah menjadi warga tingkat II sekurang-kurangnya 15 tahun serta berdomisili di Madiun.

Pertanyaan lain yang diajukan kepada Harto berkaitan dengan kemungkinan adanya iuran dalam kegiatan kenaikan sabuk dan ke mana iuran tersebut disetorkan.

Example 300x600

Menurut Kholis, Harto memilih diam dan tersenyum karena menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Majelis Hakim Diingatkan agar Persidangan Tetap pada Konteks

Kholis mengatakan pihaknya beberapa kali mengajukan interupsi ketika pertanyaan kuasa hukum Tergugat Intervensi II dinilai keluar dari konteks perkara.

“Kami sering mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim agar pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II tidak keluar konteks, yaitu ranah administrasi atau tata usaha negara. Tapi ditanggapi Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II dengan emosional dan teriak-teriak di persidangan,” tandas Kholis.

Menurut dia, majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan tetap berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

“Jangan keluar dari konteks. Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK 155. Ini adalah ranah administrasi (TUN),” kata Kholis, mengutip pernyataan majelis hakim.

Status Badan Hukum PSHT Ikut Disorot

Di luar kesaksian dua orang tersebut, Kholis juga memaparkan pandangannya mengenai status badan hukum PSHT.

Menurut dia, sejak didirikan PSHT merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum. Atas dasar itu, Kholis menyebut PSHT sebagai organisasi tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi subjek hukum dan tidak dapat memiliki aset atas nama organisasi.

Menurut Kholis, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan didirikannya Yayasan SH Terate pada 1982.

Ia kemudian menyinggung peristiwa penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015.

Menurut Kholis, saat itu pimpinan PSHT, Arif Suryono, mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan PSHT sebagai organisasi tidak berbadan hukum. Pada saat yang sama, sejumlah pihak disebut mendapat mandat untuk mengamankan nama-nama badan hukum yang berkaitan dengan PSHT.

Menurut Kholis, kebijakan tersebut kemudian menyebabkan kelompok yang disebutnya sebagai penyegel padepokan hanya dapat mendaftarkan badan hukum dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”.

Ia menyebut sejumlah nama, termasuk Welly Dani Permana, Subagyo Tri Andamarko dan Zakaria, tercatat sebagai pengurus dalam badan hukum tersebut.

Putusan MA 155 PK/TUN/2022 Menjadi Pokok Perhatian

Bagi Kholis, rangkaian persoalan yang muncul dalam persidangan kembali bermuara pada pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.

Ia menyebut putusan tersebut berstatus NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Menurut pandangan Kholis, konsekuensi dari putusan tersebut adalah badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan sebagaimana kondisi sebelumnya.

“Karena hasil Putusan 155 PK/TUN/2022 tersebut adalah NO – Niet Ontvankelijke Verklaard, sehingga 12 badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan sebagaimana aslinya. Dan otomatis badan hukum yang muncul sebagai akibat putusan kasasi harus dinyatakan batal demi hukum, Nietig verklaard,” katanya.

Kholis menilai pelaksanaan putusan pengadilan berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Guna melaksanakan equality before the law atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” tegasnya.

Perkara Nomor 163/G/TF/2026 sendiri berjalan di PTUN Jakarta. Dalam perkembangan persidangan, pihak yang berkepentingan membawa persoalan mengenai status badan hukum, kesaksian para pihak, serta pelaksanaan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022 sebagai bagian dari argumentasi mereka.

Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60